Lingkarbatang

2 Residivis Narkoba Diringkus, Polres Batang Amankan 3 Paket Sabu-Sabu

BATANG, Lingkarjateng.id – Dua residivis kasus narkotika dan obat terlarang kembali tertangkap oleh Polres Batang. Polisi juga mengamankan tiga paket sabu-sabu seberat 2 gram dalam plastik klip dari kedua tersangka.

Wakil Kepala Polres Batang, Kompol Rahardja, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga adanya transaksi narkoba oleh kedua orang tersebut.

“Polisi yang menerima informasi itu lantas melakukan penyelidikan, kemudian meringkus pelaku di lokasi dan waktu yang berbeda,” ujarnya saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba pada Senin, 27 Februari 2023.

Tersangka Suswanto ditangkap di pinggir Jalan Raya Medono-Limpung, Kabupaten Batang pada 22 Februari 2023 sekitar jam 16.00 WIB, sedangkan Ahmad Rofi diringkus di rumahnya pada jam 22.30 WIB.

Berdasarkan keterangan tersangka Suswanto alias Sus, tiga paket sabu-sabu dibeli dari Ahmad Rofi alias Kombor seharga Rp 1,2 juta.

Setelah menangkap Ahmad Rofi, polisi lantas menggeledah rumah yang bersangkutan dan menemukan satu paket sabu-sabu dalam plastik kilp serta sebuah timbangan digital.

“Berdasar keterangan tersangka, sabu-sabu tersebut dibeli dari orang yang tidak dikenal. Tersangka membeli barang itu melalui nomor pelaku lain yang biasa dipanggil Om,” jelasnya didampingi Kepala Satuan Reserse dan Narkoba, AKP Bambang Ulunggono.

Setelah terjadi transaksi, sabu-sabu tersebut dikirim kepada Ahmad Rofi dengan cara ditempel di pot bunga.

“Tersangka mengaku dalam melakukan transaksi narkoba dengan panggilan Om ini hanya mendapatkan lokasi pengambilan sabu-sabu saja, yaitu dengan cara ditempel di pot bunga di pinggir Jalan Keputran Kota Pekalongan. Barang tersebut kemudian diedarkan oleh tersangka Suswanto,” bebernya.

Ia menambahkan, tersangka Suswanto juga mengaku melakukan transaksi jual beli narkoba lebih dari satu kali.

“Kepada polisi, tersangka Suswanto mengaku pernah melakukan kejahatan yang sama,” sambungnya. Tersangka akan dikenai Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Lingkar Network | Anta – Koran Lingkar)

Exit mobile version