BATANG, Lingkarjateng.id – Sebanyak 20 orang warga Kabupaten Batang terpapar radikalisme. Bahkan, empat diantaranya tewas saat penangkapan oleh Densus 88 Mabes Polri sedangkan 16 orang lainnya sudah dijatuhi hukuman.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Batang, Agung Wisnu Barata dalam sosialisasi cegah tangkal paham radikal di Gedung Pramuka, Kabupaten Batang pada Senin, 20 Februari 2023.

“Orang yang terpapar paham radikal ada di 6 kecamatan dalam melakukan aksi penyebaran radikalisme. Dan ada potensi lebih banyak lagi orang yang terpapar paham radikalisme di Batang,” ujarnya.

Agung meminta masyarakat mewaspadai jaringan kelompok radikal yang masih terus melakukan manuver untuk konsolidasi dan melaksanakan agenda perjuangan.

“Strategi penanganannya Pemerintah Kabupaten Batang bersifat lunak dan preventif dengan melakukan pembinaan melalui sosialisasi cegah tangkal radikal dan terorisme,” jelasnya.

Kelompok radikal, menurutnya, juga mempunyai metode yang sistematis dalam menyebarkan ajarannya dan merekrut anggotanya.

“Sebagai contoh, penyebaran radikalisme di kalangan pemuda, selain memanfaatkan media sosial, juga sering memanfaatkan organisasi dan unit kegiatan kepemudaan sebagai pintu masuk pengenalan terhadap radikalisme,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa radikalisme dan terorisme sangat beragam sehingga harus dipandang sebagai dua konsep yang berbeda. Radikalisme adalah proses transformasi menuju paham yang ekstrim dan terorisme adalah alat politik.

Adapun kelompok yang rentan terpapar radikalisme, kaum muda atau milenial, kelompok yang memiliki kesenjangan sosial, ekonomi, politik, kelompok marginal atau  termarginalisasi.

Lalu, kelompok agama garis keras, kelompok frustasi terhadap keadaan individunya (ekonomi, sosial, keluarga).

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Batang Ridwan Gaos Natasukmana mengatakan, Radikal adalah setiap upaya membongkar sistem yang sudah mapan atau ada dalam kehidupan bernegara dengan cara kekerasan.

“Jadi menurut hukum, radikalisme adalah suatu tindakan kekerasan untuk anti-Pancasila, anti-NKRI, anti kebhinnekaan dan intoleransi, sehingga semua orang yang berbeda dengannya dianggap salah. Jadi yang dimaksud dengan radikalisme adalah sikap ingin mengubah sistem yang sudah mapan atau telah disepakati bersama dengan cara-cara kekerasan,” ujar dia.

Ridwan juga menjelaskan, pengertian hukum radikalisme dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

“Kata radikal selalu disandingkan dengan terorisme atau disebut radikal terorisme,” pungkasnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

By admin