BATANG, Lingkarjateng.id – Jaringan kasus curanmor (pencurian kencaraan bermotor) di Kabupaten Batang akhirnya terungkap. Empat tersangka berhasil diringkus, dua diantaranya merupakan penadah.

Kepala Polres Batang, AKBP Saufi Salamon, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus curanmor itu  berawal dari laporan salah satu korban bernama Datuk Aprian Rahutomo (30), warga Kecematan Pecalungan. Datuk kehilangan sepeda motornya saat sedang salat di musala.

“Saat salat, korban memarkirkan kendaraannya di halaman musala dengan kondisi dikunci. Akan tetapi, usai salat, korban melihat kendaraannya sudah tidak berada di tempat,” jelas AKBP Saufi dalam konferensi pers pada Rabu, 1 Februari 2023.

Dari hasil penyelidikan, Polres Batang berhasil mengamankan para pelaku, yaitu Rosidin (44) warga Kabupaten Kendal dan Abdul Azis (50) warga Desa Wedusan, Kabupaten Pati.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua penadah hasil kejahatan bernama Miftakul Arifin (35) warga Desa Wedusan, Kabupaten Pati dan Bagus Prianda Sulaeman (25) warga Desa Bancak, Kecamatan Gunung Wungkal, Kabupaten Pati.

Selain keempat tersangka, Polres Batang juga menyita barang bukti berupa tiga kendaraan hasil tindak pencurian di Batang.

Para pelaku akan dikenai Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman karena pelaku utama bernama Rosidin mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di sejumlah daerah,” tutupnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

By admin