Dinnakerind Demak Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual bagi 30 Pelaku IKM

DEMAK, Lingkar.news Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Kabupaten Demak mengadakan kegiatan fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Kepala Dinnakerind Demak Agus Kriyanto menyampaikan bahwa, kegiatan fasilitasi HKI tersebut sebagai upaya program pembinaan Industri. Dalam kegiatan itu, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah (Disperindag Jateng).

“Dalam kegiatan ini, kami bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah,” kata Kepala Dinnakerind Demak, Agus Kriyanto.

Diketahui, kegiatan tersebut didanai oleh Disperindag Jateng dengan alokasi Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023. Peserta dalam kegiatan tersebut yaitu 30 pelaku IKM di Demak.

Dinnakerind Demak Beri Pelatihan Perajangan Tembakau bagi IKM

Agus mengatakan, kegiatan ini bertujuan agar para pelaku IKM paham tentang arti penting merek untuk produk yang diciptakan. Sehingga merek dagangnya tidak digunakan pihak lain dan mencegah terjadinya plagiarisme.

“Tentunya kegiatan ini memiliki tujuan untuk memberikan pemahaman terkait pentingnya merek bagi produk yang dihasilkan. Harapan pemerintah, agar mereka mampu membentengi produknya dengan merek yang telah terdaftar, sehingga hak mereka terlindungi,” jelasnya.

Pihaknya juga menambahkan bahwa, sasaran dari fasilitasi HKI dikhususkan bagi pengusaha industri. Hal ini bertujuan agar bisa mendorong industri untuk menghasilkan produk yang kreatif dan inovatif serta menciptakan daya saing yang tinggi.

“Saya melihat peserta antusias dalam fasilitasi HKI ini. Mereka aktif bertanya yang menurutnya kurang paham,” tuturnya.

Ia berharap, IKM Demak nantinya bisa bersaing di luar daerah, karena di Demak banyak sekali potensi yang ada dan sudah mendapat dampingan dari Disperindag Jateng. (Lingkar Network | Muhammad Burhanuddin Aslam – Koran Lingkar)