Lingkarbatang.com

Ditanya soal Macet Juwana, PWI Jateng : Ganjar telah Merendahkan Martabat Wartawan

SEMARANG, LINGKAR – Pernyataan nyeleneh dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang keluar saat wartawan Lingkar TV menanyakan tindak lanjut penanganan macet di Jalan Juwana-Batangan, Kabupaten Pati, kemarin sangat disayangkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah. 

Dikatakan Wakil Ketua PWI Jateng Bidang Pembelaan Wartawan, Zaenal Abidin Petir, jawaban Ganjar yang ditanya solusi penanganan macet Juwana malah balik bertanya, “Persmu opo? Mediamu opo? Mediamu ora cetho,” sangat ia disesalkan. Menurut Zaenal, pernyataan Ganjar sudah merendahkan martabat wartawan.

Dirinya menilai tidak pantas seorang pejabat negara apalagi setingkat Gubernur ditanya permasalahan jalan macet yang makin parah malah mengalihkan jawaban. 

“Tidak menjawab pertanyaan malah seakan mengalihkan perhatian dan malah bertanya: persmu opo, mediamu opo, mediamu ora ceto. Ngawur itu!” kecam Zaenal Petir. 

Ditanya Penanganan Macet di Juwana, Ganjar : Persmu opo, Mediamu opo?

Etikanya, menurut Zaenal, ketika wartawan bertanya tentang kenapa jalan makin macet itu justru dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial. 

“Bagaimana kebijakan Gubernur untuk mengatasi masalah yang merugikan masyarakat. Jangan kemudian media menjadi corong pemerintah saja, tapi juga sebagai alat untuk edukasi dan kontrol sosial. Kalau kebijakan sudah pro masyarakat ya sampaikan hasilnya yang sudah baik, tapi kalau masih jelek ya harus dikritisi,” lanjutnya.

Sebelumnya, hal senada juga digaungkan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang. AJI Semarang mengecam tindakan Ganjar Pranowo saat menanggapi pertanyaan wartawan Lingkar TV soal kemacetan di Jembatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kemarin Selasa (31/1). 

Ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan mengatakan Ganjar harus menghormati kerja jurnalistik. 

“Kalau kita membaca UU Pers intinya kinerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang,” ujarnya saat diwawancarai, Rabu (1/2). 

Ia melanjutkan, berdasarkan Pasal 2 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjelaskan, wujud kedaulatan rakyat berasaskan prinsip edukasi keadilan dan supremasi hukum. 

“Kemerdekaan pers itu dijamin sebagai hak asasi kewarganegaraan Indonesia berdasarkan Undang-Undang,” jelasnya.

Aris Mulyawan menambahkan, Undang-Undang menjamin kemerdekaan pers dalam melakukan kinerja jurnalistik seperti mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi. 

“Jadi kerja jurnalistik itu dilindungi oleh Undang-Undang untuk memihak kepada masyarakat. Di antaranya fungsi media sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Pers Pasal 3,” jelasnya. ( ADI MUNGKAS – KORAN LINGKAR )

Exit mobile version