JEPARA, Lingkar.news – Masa jabatan Edy Supriyanta sebagai Penjabat (Pj) Bupati Jepara diperpanjang. Memasuki tahun kedua ini, Edy Supriyanta mendapat pesan khusus untuk menyelesaikan persoalan Karimunjawa. Ia juga diarahkan untuk memanfaatkan media sosial dalam menampung dan menyelesaikan keluhan masyarakat.
Pesan itu disampaikan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat menyerahkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Jepara, di Ruang Rapat Gedung A.2 Kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang, pada Senin, 22 Mei 2023.
“Sejak sebelum ini pun saya memberikan tugas khusus untuk menyelesaikan persoalan Karimunjawa. Manfaatkan juga aplikasi dan medsos. Gunakan untuk menangkap keluhan dan menyelesaikan persoalan di masyarakat,” kata Ganjar Pranowo.
Dia menyebut, pada era perpanjangan jabatan ini, komplain publik harus diselesaikan di level lokal, kecuali jika terkait persoalan berat.
Gus Haiz Sebut DPRD Jepara Serahkan Usulan 3 Nama Calon Pj Bupati ke Kemendagri
“Kalau berat, laporkan pada saya,” tegasnya.
Dia juga diarahkan untuk menyelesaikan reformasi birokrasi dengan baik. Menanggapi pesan khusus tersebut, Edy Supriyanta didampingi Sekda Edy Sujatmiko menyatakan kesiapannya.
“Siap. Akan saya selesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Edy Supriyanta.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, Edy Supriyanta akan melanjutkan kepemimpinannya sebagai Penjabat Bupati Jepara satu tahun ke depan. Saat menerima keputusan perpanjangan masa jabatan tersebut, Penjabat Bupati Jepara ditemani Sekda Edy Sujatmiko dan Kepala Dinas Perhubungan Trisno Santosa.
Di tempat yang sama hadir juga Pelaksana Asisten I Sekda Jepara Ratib Zaini, Pelaksana Tugas Asisten II Ary Bahtiar, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Ronji, dan sejumlah kepala perangkat daerah.
Selain untuk Penjabat Bupati Jepara, pada saat yang sama, Gubernur Ganjar Pranowo juga menyerahkan Keputusan Mendagri tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Walikota Salatiga untuk Sinoeng R. Rachmadi, Penjabat Bupati Batang untuk Lani Dwi Rejeki, dan Penjabat Bupati Banjarnegara untuk Tri Harso Widirahmanto. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)
Sederet Prestasi Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta
Capaian Kinerja Makro Tahun 2022
1. Pada indikator Indeks Pembangunan Manusia (IPM)
IPM tahun 2022 tercatat 73,15, mengalami peningkatan 0,79 poin dari tahun 2021 yang berada pada angka 72,36. Hal itu dibarengi dengan penurunan angka kemiskinan, dari 7,44 persen menjadi 6,88 persen, lalu penurunan angka pengangguran dari 4,23 persen menjadi 4,1 persen, dan peningkatan pertumbuhan ekonomi. Jika pada tahun 2021 pertumbuhan ekonomi Kabupaten Jepara tercatat 4,63 persen, maka tahun 2022 naik menjadi 5,95 persen.
Sementara pengeluaran per kapita yang pada tahun 2021 tercatat Rp 26.96 juta, naik ke angka Rp 29,34 juta. Sedangkan ketimpangan pendapatan, bergeser dari angka 0,329 pada tahun 2021, menjadi 0,342 pada tahun 2022.
Capaian Kinerja Urusan Pelayanan Dasar Selama Tahun 2022
1. Pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora)
Dalam indikator kunci tingkat partisipasi warga negara usia 5-6 tahun yang berpartisipasi dalam PAUD, tahun 2022 yang lalu kita membukukan partisipasi 87,08 persen, yakni terdapat 34.133 anak yang sudah tamat maupun sedang belajar di satuan PAUD dari total 39.198 anak yang berada pada rentang usia ini.
Berikutnya, tingkat partisipasi warga negara usia 7-12 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan dasar tercapai 99,42 persen. Karena pada Tahun 2022, terdapat 123.238 anak usia 7-12 tahun yang sudah tamat atau sedang belajar di sekolah dasar. Sedangkan anak yang berada dalam rentang usia tersebut, totalnya sebanyak 123.956.
Sementara tingkat partisipasi warga negara usia 13-15 tahun dalam pendidikan menengah pertama sebesar 87,54 persen. Dari total 60.401 anak pada usia tersebut, terdapat 52.873 anak yang sudah tamat atau sedang belajar di SMP.
Sedangkan tingkat partisipasi warga negara usia 7-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah, lalu berpartisipasi dalam pendidikan kesetaraan, mencapai 47,63 persen. Karena dari total 4.671 anak usia 7-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah di Kabupaten Jepara, 2.225 di antaranya sudah tamat atau sedang belajar di pendidikan kesetaraan.
2. Pada Urusan Kesehatan
Terdapat 14 indikator kunci untuk mengukur capaian kinerja tahun 2022. Dalam indikator rasio daya tampung rumah sakit rujukan terhadap jumlah penduduk, capaian kita baru 0,09 persen. Hitungannya, dari jumlah penduduk sebanyak 1.236.674 jiwa, daya tampung rumah sakit rujukan yang ada baru 1.114.
Pada indikator persentase rumah sakit rujukan tingkat kabupaten yang terakreditasi, dari 6 buah rumah sakit rujukan yang ada di Jepara, 5 di antaranya sudah terakreditasi. Jumlah ini setara 83,33 persen.
Pada tahun 2022, persentase ibu hamil mendapatkan pelayanan kesehatan ibu hamil tercapai 95,1 persen. Yakni 19.820 orang dari total ibu hamil sebanyak 20.841 orang. Sementara dalam indikator kinerja persentase ibu bersalin yang mendapatkan pelayanan persalinan, tercapai 100 persen. Sepanjang tahun 2022, di Kabupaten Jepara terdapat 18.635 ibu bersalin yang seluruhnya mendapat pelayanan tersebut.
Selanjutnya pada indikator kinerja bayi baru lahir mendapatkan pelayanan Kesehatan, kita membukukan capaian 99,37 persen. Pelayanan itu diakses oleh 18.519 dari total 18.637 bayi baru lahir yang ada di Jepara sepanjang tahun 2022. Pada cakupan pelayanan kesehatan balita sesuai standar, layanan ini diterima 100 persen balita, yang berjumlah 91.862. Untuk usia di atasnya, yaitu anak usia pendidikan dasar yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar, kita mencatatkan capaian 92,31 persen. Karena layanan ini telah diterima 37.488 anak, dari total 40.610 anak usia pendidikan dasar di Jepara.
Lalu pada parameter persentase orang usia 15-59 tahun mendapatkan screening kesehatan sesuai standar, pada tahun 2022, jumlah penduduk Jepara yang ada dalam rentang usia tersebut mencapai 799.047 orang. Dari jumlah itu, yang sudah mendapat screening kesehatan sesuai standar mencapai 741.567 orang, atau 92,81 persen.
Sedangkan dalam indikator kinerja persentase warga negara usia 60 tahun ke atas mendapatkan screening kesehatan sesuai standar, capaian kita sebesar 95,79 persen, yakni 123.152 orang dari total 128.564 warga.
Pada indikator kinerja persentase penderita hipertensi yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar, pada tahun 2022 terdapat 331.204 orang yang mendapat pelayanan tersebut. Jumlah itu setara 91,67 persen dari total 361.282 penderita.
Sementara untuk penderita diabetes mellitus yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar, Kabupaten Jepara berhasil membukukan capaian 100 persen, dari total 30.570 penderita.
Selanjutnya, persentase ODGJ berat yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar, di Kabupaten Jepara sepanjang tahun 2022 terdapat 3.031 orang dengan diagnosis ini. Dari jumlah itu, 3.000 orang atau 98,98 persen telah mendapat pelayanan Kesehatan jiwa sesuai standar.
Sementara persentase orang terduga TBC mendapatkan pelayanan TBC sesuai standar, tercapai 100 persen, dengan total penderita 5.030 orang Capaian penuh atau 100 persen ini juga kita catatkan pada indikator persentase orang dengan risiko terinfeksi HIV mendapatkan pelayanan deteksi dini HIV sesuai standar, yang pada tahun 2022 tercatat 26.022 orang.
3. Pada Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Tahun 2022 dilaksanakan oleh tiga dinas, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terkait perizinannya.
Indikator kunci yang dijadikan parameter untuk mengukur kinerja urusan ini, di antaranya Rasio luas kawasan pemukiman rawan banjir yang terlindungi oleh infrastruktur pengendalian banjir di wilayah sungai kewenangan kabupaten. Pada indikator kinerja ini, kawasan seluas 97 hektare, semuanya atau 100 persen, telah terlindungi infrastruktur pengendalian banjir.
Pada indikator persentase jumlah rumah tangga yang mendapatkan akses terhadap air minum melalui SPAM jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan terlindungi, terhadap rumah tangga di seluruh kabupaten, capaian kita sebesar 95,59 persen. Dari total 402.129 rumah tangga di Kabupaten Jepara, sebanyak 384.405 di antaranya telah mendapat akses layanan tersebut.
Indikator persentase jumlah rumah tangga yang memperoleh layanan pengolahan air limbah domestik, tercapai 74,52 persen. Karena dari total 402.129 rumah tangga, terdapat 299.671 yang telah memiliki akses terhadap layanan ini.
Pada tahun 2022, rasio kepatuhan IMB kabupaten tercatat 68,87 persen, yakni, dari 1.333 Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berlaku di Jepara, 918 di antaranya sudah sesuai pemanfaatannya.
Pada indikator tingkat kemantapan jalan, terdapat 772.223 kilometer jalan yang pada tahun 2022 kondisinya mantap. Panjang itu setara 88,54 persen dari seluruh panjang jalan di wilayah Kabupaten Jepara yang totalnya 872.142 kilometer.
4. Pada Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Tahun lalu rencana penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana adalah 25 unit. Dari target itu, realisasinya 34 unit atau 136 persen. Berikutnya pada indikator fasilitasi penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat terdampak relokasi program pemerintah kabupaten, pada tahun 2022, tidak ada fasilitasi yang diberikan karena tidak ada kegiatan relokasi. Lalu pada indikator kinerja persentase kawasan permukiman kumuh di bawah 10 hektare di kabupaten/kota yang ditangani, terdapat 51,24 persen yang ditangani. Penanganan itu menjangkau 71,18 hektare dari total kawasan seluas 138,91 hektare.
Indikator kinerja berikutnya pada urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman adalah berkurangnya jumlah unit RTLH (Rumah Tidak Layak Huni). Dalam indikator ini, pada tahun 2022 terdapat 305.625 unit RTLH. Pengurangan yang dilakukan menjangkau 46.547 unit atau setara 15,23 persen.
5. Pada Urusan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
Sepanjang tahun 2022 terdapat 10 pengaduan pelanggaran, semua dapat diselesaikan. Hal ini menjadikan indikator kinerja persentase gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) yang dapat diselesaikan, tercapai 100 persen.
Capaian yang sama juga terjadi pada indikator persentase Perda dan Perkada yang ditegakkan, karena dari 7 Perda dan Perkada yang memuat sanksi, seluruhnya telah ditegakkan. Demikian pula pada indikator kinerja jumlah warga negara yang memperoleh layanan informasi rawan bencana. Karena pada tahun 2022, target layanan informasi ini kepada 1.235.108 jiwa, dapat terpenuhi seluruhnya. Namun ke depan, kami perlu bekerja lebih keras dalam meningkatkan indikator kinerja jumlah warga negara yang memperoleh layanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana.
Pada tahun 2022, penduduk Kabupaten Jepara yang berada di kawasan rawan bencana sebanyak 71.473, dan baru 320 warga yang memperoleh layanan tersebut. Capaian itu setara 0,45 persen.
Selanjutnya dalam indikator kinerja jumlah warga negara yang memperoleh layanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana, tercapai 100 persen. Sepanjang tahun 2022, penduduk Kabupaten Jepara yang menjadi korban bencana sebanyak 3.130 jiwa, semua memperoleh layanan penyelamatan dan evakuasi.
Sementara persentase pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran, tercapai 79,21 persen. Capaian itu berasal dari 101 kejadian kebakaran yang terjadi sepanjang tahun 2022, 80 di antaranya dapat dijangkau dan ditangani sampai padam. Sedangkan waktu tanggap (response time) penanganan kebakaran, tercatat 12,13 menit.
6. Pada Urusan Sosial
Indikator kinerja yang pertama adalah persentase penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, dan gelandangan pengemis yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di luar panti. Pada indikator ini, populasi penyandangnya di Kabupaten Jepara pada tahun 2022 sebanyak 2.483 orang. Dari jumlah itu, yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di luar panti sebanyak 1.659 orang atau 66,81 persen.
Indikator kinerja berikutnya adalah persentase korban bencana alam dan sosial yang terpenuhi kebutuhan dasarnya pada saat dan setelah tanggap darurat bencana daerah kabupaten. Sepanjang tahun 2022, di Kabupaten Jepara terdapat 450 korban korban bencana alam dan sosial, yang semuanya atau 100 persen, terpenuhi kebutuhan dasarnya pada saat dan setelah tanggap darurat bencana daerah.
Prestasi Daerah yang Diraih Sepanjang Tahun 2022
- Piagam Penghargaan Pengelolaan Dana Desa Terbaik se-Indonesia dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada bulan Januari 2022. Piagam ini diberikan kepada BPKAD, Desa Bangsri, Desa Kelet, dan Desa Welahan, serta Kecamatan Pakisaji, Kecamatan Keling, dan Kecamatan Kembang.
- Kabupaten/Kota Bebas Frambusia dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada tanggal 31 Mei 2022.
- Penjabat Bupati Jepara sebagai Pelopor Percepatan Layanan Aduan Masyarakat dan Jepara Bersih dari Jawa Pos Radar Kudus pada tanggal 24 Juni 2022.
- Terbaik I Kelompok Bina Keluarga Remaja (BKR) Unggulan tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022, yang diraih BKR Sahabat Pena, Desa Jambu, Kecamatan Mlonggo dari BKKBN Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 27 Juni 2022.
- Teladan I Pemilihan PLKB Non-PNS Teladan Tingkat Provinsi Jawa Tengah atas nama Aulia Atmaningtri. Penghargaan ini diberikan BKKBN Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 29 Juni 2022.
- Teladan II Pasangan KB Lestari 20 Tahun Tingkat Provinsi Jawa Tengah atas nama Aminudin Azis dan Wahyuning Budi Utami (Desa Pulodarat, Pecangaan), yang diraih dari BKKBN Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 29 Juni 2022.
- Kabupaten/Kota Terbaik III Kategori Pelaksanaan dan Aksi Konvergensi Pencegahan Stunting Terintegrasi Tahun 2021 dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 12 Juli 2022.
- Kabupaten Layak Anak Peringkat Pratama Tahun 2022 dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia pada tanggal 23 Juli 2022.
- Juara 3 Cash Management System (CMS) Award Se-Jawa Tengah dari Bank Jateng yang diberikan Kepada BPKAD Kabupaten Jepara pada bulan Juli 2022.
- Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 22 September 2022.
- Penghargaan Siddhakarya diberikan kepada Kabupaten Jepara sebagai Pembina Terbaik yang Berhasil Meningkatkan Produktivitas Usaha Daerahnya dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada tanggal 28 Oktober 2022.
- Peringkat 15 Nasional Penilaian Kinerja PTSP dan PPB dari Kementerian Investasi/BKPM pada tanggal 3 November 2022.
- Proyek industrialisasi garam dengan standar industri berskala Nasional dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada acara Central Java Investment dan Business Forum pada tanggal 9 November 2022.
- Juara 2 Arsiparis Teladan Tingkat Provinsi Jawa Tengah dari Gubernur Jawa Tengah pada tanggal 9 November 2022.
- Juara 3 Investment Challenge 2022 dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Bank Indonesia pada tanggal 11 November 2022.
- Apresiasi Universal Health Coverage (UHC) Award tingkat Provinsi Jawa Tengah dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tanggal 20 Desember 2022.
- Juara lomba Desa tingkat Provinsi Jawa Tengah tahun 2022 untuk Desa Tanjung, Kecamatan Pakisaji, dan penetapan Petinggi Tanjung sebagai Kepala Desa (Petinggi) terbaik bersama 24 Kepala Desa Se-Indonesia dari Menteri Dalam Negeri pada Bulan November 2022.
Realisasi Anggaran dalam APBD Kabupaten Jepara Tahun 2022
1. Pendapatan Daerah
Target Pendapatan Daerah Tahun 2022 yang kita rencanakan sebesar Rp2.377.786.765.206,- dapat kita realisasikan sebesar Rp2.326.937.014.364,- atau 97,86 persen. Jumlah itu terdiri dari:
a) Pendapatan Asli Daerah (PAD
PAD yang bersumber dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah, realisasinya dapat tercapai sebesar Rp427.516.690.043,-. Realisasi itu setara 98,76 persen dari target sebesar Rp432.902.738.000,-.
b) Pendapatan Transfer
Pendapatan Transfer yang bersumber dari Transfer Pemerintah Pusat dan Transfer Antar Daerah, ditargetkan sebesar Rp1.935.584.027.206,-. Realisasinya sebesar Rp1.896.873.915.401,- atau 98 persen.
c) Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah yang bersumber dari Pendapatan Hibah dan Lain-Lain Pendapatan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan, ditargetkan sebesar Rp9.300.000,-. Target ini tercapai 27,38 persen atau Rp2.546.408.920,-.
2. Belanja Daerah
Belanja Daerah yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer yang pada tahun 2022 kita anggarkan sebesar Rp2.621.977.599.331,-, dapat kita realisasikan sebesar Rp2.429.312.277.230,- atau 92,65 persen. Rincian belanja tersebut adalah sebagai berikut:
- Belanja Operasi yang terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial, terealisasi 91,04 persen, yakni dari anggaran Rp1.965.118.267.147,- terealisasi Rp1.789.066.446.078,-.
- Belanja Modal yang terdiri dari Belanja Modal Tanah; Belanja Modal Peralatan dan Mesin; Belanja Modal Gedung dan Bangunan; Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi; Belanja Modal Aset Tetap Lainnya; dan Belanja Lainnya BLUD, pagu anggarannya sebesar Rp210.844.469.892,-. Dari pagu itu, realisasinya adalah Rp196.292.254.705,- atau 93,1 persen.
- Belanja Tidak Terduga yang nilainya Rp2.255.150.051,- yang kita lakukan pada tahun 2022, merupakan realisasi sebesar 56,85 persen dari pagu sebesar Rp3.966.752.792.
- Sedangkan Belanja Transfer terdiri dari Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan. Pada pos belanja ini, pagu anggaran sebesar Rp442.048.109.500 dapat kita realisasikan sebesar Rp441.698.426.396 atau 99,92 persen.
Selisih antara Pendapatan dengan Belanja tersebut, menjadikan realisasi APBD Tahun 2022 mengalami defisit sebesar Rp102.375.262.866,-.
Dari pos Pembiayaan, terjadi Pembiayaan Netto yang mencapai Rp244.190.834.125,- dengan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp25.000.000,- Dengan hitungan tersebut, selisih antara defisit anggaran dengan pembiayaan netto itu menjadikan pada APBD Kabupaten Jepara Tahun 2022, terdapat Sisa Lebih Anggaran Tahun Berjalan sebesar Rp141.815.571,259,-.
Sumber: Grafis Koran Lingkar.