MAGELANG, Lingkar.news – Polres Magelang Kota, Jawa Tengah, menahan RS (31) warga Rejowinangun Selatan, Kota Magelang. RS merupakan pelaku penusukan terhadap MI (25) saat ada pertunjukan kesenian di Kampung Karanggading.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang dalam konferensi pers di Mapolres Magelang Kota, pada Selasa, 22 Agustus 2023.

Kapolres mengungkapkan bahwa, korban berniat melerai keributan yang terjadi di tengah pertunjukan kesenian yang sedang berlangsung, pada Minggu, 20 Agustus 2023 dini hari. Namun, terjadi perselisihan antara korban dan pelaku. Pelaku yang berinisial RS itu mengeluarkan pisau lipat, kemudian menusukkan pisau ke arah korban sebanyak tiga kali.

“Akibat dari perselisihan tersebut, korban mengalami luka di bagian perut, bagian pelipis kiri, dan kepala bagian belakang,” kata Kapolres.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS dikenai Pasal 170 KUHP dan/atau pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 9 tahun.

“Kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti berupa pisau lipat di rumahnya,” ungkapnya.

Yolanda mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Kota Magelang, bersama-sama menciptakan situasi kota yang aman, nyaman, dan kondusif.

“Saya imbau kepada masyarakat agar dapat menahan diri dan tidak mudah terprovokasi apabila terjadi keributan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

By admin