BATANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait imbauan larangan batas waktu penggunaan gawai dan televisi. Kebijakan itu dibuat sebagai upaya untuk mendorong kualitas kehidupan sosial dan pendidikan anak.
Penjabat (Pj) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, mengatakan bahwa SE imbauan larangan pemakaian gawai atau handphone (HP) dan televisi itu telah diberlakukan sejak tahun lalu.
“Imbauan larangan waktu penggunaan gawai maupun televisi pada pukul 18.00 hingga 21.00 WIB. Imbauan itu, untuk anak-anak agar fokus belajar dan mengaji serta berkumpul dengan keluarga. Imbauan itu sudah tahun lalu yang sampai sekarang masih berlaku,” jelasnya.
Lani menuturkan bahwa penggunaan HP tanpa kontrol dapat menimbulkan ketergantungan sehingga perlu dicegah. Menurut Lani, salah satu cara untuk mengurangi ketergantungan anak pada gawai bisa melalui kegiatan pramuka seperti pesta siaga yang digelar pada Minggu, 5 Maret 2023 kemarin.
“Mulai tahun 2022 kemarin Pesta Siaga dan kegiatan Pramuka lainnya sudah dilaksanakan secara berjenjang, di mulai dari tingkat Kwartir Ranting (Kwaran) hingga Kwarcab,” katanya
Pada Pesta Siaga tingkat Kwartir Cabang atau Kabupaten ini diikuti oleh para juara barung pramuka siaga masing-masing Kwaran.
“Pesta Siaga untuk menggalang kebersamaan, belajar bersama, bertukar informasi. Karena Pramuka itu semangat, riang gembira dan memiliki jiwa tolong menolong,” ungkapnya.
Kegiatan pramuka, lanjut Lani, juga dapat membantu membentuk karakter anak yang beriman, berakhlak mulia, taat hukum dan disiplin.
Sementara itu, Ketua Kwartir Cabang Pramuka Batang, Retno Dwi Irianto, menyampaikan bahwa kegaiatan Pesta Siaga diikuti 540 perwakilan dari masing-masing Kwaran.
“Masing-masing Kwaran mengirimkan dua barung putra dan putri. Mereka akan mengikuti lima item kegiatan yang diantaranya, peningkatan iman dan taqwa, kebersihan lingkungan dan cinta tanah air,” pungkasnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)