BATANG, Lingkarjateng.id Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang mengintensifkan pengawasan perdagangan hewan ternak menjelang Idul Adha. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit pada hewan seperti penyakit mulut dan kuku, serta lumpy skin disease (semacam cacar pada hewan ternak).

Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan Kabupaten Batang Windu Suriaji, pada Kamis, 8 Juni 2023, mengatakan bahwa, pihaknya akan melakukan pantauan ke kandang penyedia hewan kurban tiga hari sebelum Idul Adha, sekaligus melakukan sosialisasi pada takmir masjid.

“Kami juga menyarankan warga yang ingin berkurban agar membeli langsung di kandang atau peternak sapi maupun kambing. Demikian pula, kami sosialisasikan pada pengurus (takmir) masjid agar menyembelih hewan kurban pada kondisi sehat dan cukup umur,” imbaunya.

Selain melakukan sosialisasi, kata dia, pihaknya juga akan mengawasi perdagangan hewan kurban dari daerah lain dengan memberikan syarat pada pedagang menyertakan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Tujuannya untuk memberi kepastian pada konsumen bahwa ternak yang dibeli benar-benar terbebas dari penyakit.

“Kami berupaya terjun ke lapangan untuk mendata berapa jumlah hewan ternak yang ada. Upaya ini bertujuan agar penyebaran penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak dapat dicegah,” ujarnya.

Windu Suriaji mengatakan, saat ini masih ada 37 hewan ternak suspek penyakit mulut dan kuku dan 101 hewan suspek lumpy skin disease.

“Oleh karena itu, hingga kini kami juga menerjunkan petugas setiap hari untuk melakukan vaksinasi pada hewan ternak di kandang peternak untuk mencegah peredaran penyakit pada hewan,” tuturnya.

Menurut dia, selama ini ketersediaan hewan ternak untuk Idul Adha masih dapat dipenuhi dari peternak setempat seperti dari Kecamatan Bandar, Bawang, Reban, dan Blado.

“Adapun hewan ternak dari daerah lain seperti Kendal, Blora, Grobogan, dan Jawa Timur. Untuk pedagang yang akan menjual hewan ternak untuk kurban maka harus menyertakan SKKH,” katanya. (Lingkar Network | Koran Lingkar)

By admin