KUDUS, Lingkar.news – Sejumlah Perguruan Tinggi di Jawa Tengah merespon kebijakan Menteri Nadiem Makarim perihal skripsi yang tidak lagi menjadi syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4. Salah satu Perguruan Tinggi di Jawa Tengah yaitu Universitas Muria Kudus (UMK).

Rektor Universitas Muria Kudus (UMK) Darsono menjelaskan bahwa, UMK saat ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dalam pelaksanaannya.

Jika juknis tersebut sudah ada, kata dia, maka bakal dilakukan penyesuaian terhadap nilai mata kuliah dengan prestasi atau aktivitas mahasiswa.

“Kita masih menunggu juknis dari Pusat. Jika memang sudah turun, artinya akan ada penyesuaian kembali terhadap nilai mata kuliah dengan prestasi/aktivitas mahasiswa pada program studi mereka,” jelasnya saat ditemui di ruangannya pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Keluarkan Aturan Baru, Menteri Nadiem Umumkan Mahasiswa Tak Wajib Buat Skripsi

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan UMK saat ini telah menerbitkan dua regulasi. Yakni Konversi Akademik dan Rekognisi Akademik yang selaras dengan Permendikbudristek.

“Kita juga berikan penilaian terhadap kegiatan belajar mahasiswa di luar kampus dan menyetarakannya dengan SKS mata kuliah dalam kurikulum program studi untuk mempercepat masa studi mahasiswa dengan tetap mengedepankan kualitas,” ungkapnya.

Skripsi Tak Lagi Jadi Syarat Lulus, UMK Kudus: Sudah Berjalan Tapi Belum Maksimal

Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) Wakil Rektor I UMK Bidang Akademik, Achmad Hilal Madjdi turut menyampaikan, bahwa secara akademis, penulisan skripsi sebenarnya untuk membangun kemampuan analitik mahasiswa. Namun, kompetensi analitik ini juga dapat dibangun dengan tugas-tugas lain. 

“Sehingga, dalam konteks peraturan terbaru Kemendikbud, kita akan lebih intens mengkaji sambil menunggu teknis detail dari Kemendikbud,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengeluarkan aturan baru terkait standar kelulusan bagi mahasiswa strata 1 atau D4 yang kini tak lagi diwajibkan membuat skripsi.

Aturan mahasiswa S1 tidak wajib membuat skripsi ini tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Aturan ini Nadiem umumkan dalam seminar Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi yang ditayangkan di kanal Youtube Kemendikbud RI pada Selasa, 29 Agustus 2023. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Koran Lingkar)

By admin