PATI, Lingkar.news – Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran di pemerintahan desa, Pemerintah Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, Jawa Tengah menggelar “Sosialisasi dan Pembekalan Desa Bebas Korupsi, Pungli, dan Gratifikasi bagi Desa se-Kecamatan Dukuhseti tahun 2023”. Acara ini digelar di Aula Kecamatan Dukuhseti, pada Jumat, 5 Mei 2023.

Turut hadir, kepala desa, sekretaris desa, bendahara, pelaksana kegiatan yang ada di seluruh desa yang ada di Kecamatan Dukuhseti. Sebagai narasumber, ada pula Danramil dan Kapolsek Dukuhseti yang ikut memberi pembekalan desa bebas korupsi.

Kegiatan ini digelar untuk memberikan pemahaman secara detail kepada kepala desa dan jajarannya, bagaimana agar bisa bebas dari korupsi, pungli, gratifikasi.

Dalam kesempatan itu, Camat Dukuhseti juga menjelaskan mengenai ketentuan secara detail mengenai tata penyusunan perencanaan penyusunan APBDes yang baik dan benar. Serta bagaimana melaksanakan rencana yang sudah dianggarkan di dalam APBDes yang bersumber dari dana desa, alokasi dana desa dan pendapatan asli desa serta pendapatan-pendapatan lainnya, supaya tidak melanggar aturan yang ada.

Sebagai desa percontohan, Desa Ngagel dipilih untuk menjadi pilot project “Desa Bebas Korupsi”.

Kepala Desa Ngagel Suwardi mengatakan, desanya merespon baik keputusan ditunjuknya Desa yang ia pimpin sebagai Desa percontohan.

“Kami senang dengan adanya sosialisasi ini, di mana kami jadi tahu koridor-koridor dalam mengelola keuangan desa sesuai dengan aturan yang sudah ada,” jelas pria yang juga merupakan Ketua Pasopati di Kecamatan Dukuhseti ini.

Ia mengaku, Desanya tak butuh persiapan secara khusus karena saat ini sudah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Suwardi berharap, apa yang dilakukan di Kecamatan Dukuhseti dapat diadopsi di desa-desa lain.

“Setidaknya kita memang harus berusaha menjadi baik, berusaha tidak melakukan korupsi agar pembangunan dan program yang ada di Desa ini dapat tersalurkan dengan baik,” terang Suwardi.

Sementara itu, Camat Dukuhseti Agus Sunarko, S.STP., MSi. yang menjadi salah satu pemateri mengatakan, pemilihan Desa Ngagel sebagai Desa Bebas Korupsi ada beberapa faktor. Pertama, karena kadesnya merupakan Ketua Pasopati di Kecamatan Dukuhseti. Kedua, Kadesnya sudah lebih dari satu periode. Ketiga, karena Desa Ngagel ini merupakan satu-satunya Desa di Kecamatan Dukuhseti yang dinyatakan sebagai “Desa Mandiri”.

Agar tak terputus begitu saja, usai pembekalan, pihak Kecamatan akan membentuk Tim Pendamping Desa tingkat kecamatan. Tim pendamping desa ini kesemuanya berasal dari pemerintah yang meliputi personil dari Kecamatan, Polsek, dan Koramil, dan juga dari Pendamping Desa.

“Harapannya tim pendamping desa di kecamatan ini nantinya akan secara periodik dan simultan melakukan monitoring di desa-desa bagaimana praktik peng-SPJ-an pelaksanaan anggaran yang ada di APBDes. Nanti kita monitoring, kalau belum sesuai akan kita edukasi dan kita arahkan supaya sesuai,” tegasnya.

Menurutnya, dengan Desa Bebas Korupsi maka yang diuntungkan adalah masyarakat. Setelah masyarakat diuntungkan, maka ini dengan sendirinya akan meluber menjadi keuntungan kepala desa dan jajarannya.

“Karena itu perangkat desa harus pintar. Sementara kepala desa harus baik, bertanggung jawab, dan lomo (dermawan) sehingga pelanggaran-pelanggaran administrasi keuangan ini dapat dihindari,” tutupnya. (Lingkar Network | Nailin RA – Koran Lingkar)

By admin