BATANG, Lingkarjateng.id Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang berhasil menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak akhir Desember 2022 hingga awal Juni 2023 sebesar Rp 1,7 miliar, dari total tagihan sebesar Rp 30,8 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Batang, Sri Purwaningsih mengatakan bahwa, tunggakan PBB mencapai Rp 5 miliar setiap tahun.

“Oleh karena itu, sebagai upaya identifikasi permasalahan tunggakan PBB, kami menerbitkan surat pemberitahuan pajak terhutang 2023 dengan mencantumkan tunggakan wajib pajak mulai dari 2014 hingga 2022. Dari upaya ini, kami menghimpun tagihan Rp 1,7 miliar,” kata Sri Purwaningsih, pada Senin, 19 Juni 2023.

Tunggakan PBB di Batang Tercatat Tembus Rp 33,1 Miliar

Menurutnya, sebelum menerbitkan surat pemberitahuan pajak terhutang 2023, pihaknya telah melakukan sosialisasi pada masyarakat.

“Kami berharap dengan penerbitan surat pemberitahuan pajak terhutang ini, para wajib pajak patuh membayar PBB tepat waktu,” tuturnya.

Ia yang didampingi Kepala Bidang Penagihan Evaluasi dan Pelaporan Pendapatan Asli Daerah, Anisah meminta pihak pemerintah desa bisa mengidentifikasi permasalahan para wajib pajak yang sudah membayar PBB namun masih muncul piutang dalam SPPT.

“Wajib pajak yang merasa sudah melunasi PBB namun masih tertulis piutang dan keluar angka nominal ditambah dendanya tentunya merasa keberatan. Oleh karena itu, jika memang ada kesalahan pada sistem di BPKPAD dan ada tanda bukti pasti akan diganti,” ujarnya.

Demikian pula, tambahnya, jika memang ternyata masih di perangkat maka akan ditindaklanjuti.

“Jika tidak ada bukti, maka kami akan melakukan pendekatan pada perangkat desa sebagai juru tagih wajib pajak PBB. Saya yakin perangkat desa itu tahu siapa yang membayar pajak dan mana yang tidak,” pungkasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)

By admin