BATANG, Lingkarjateng.id Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang sudah memetakan sejumlah titik jalan protokol yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye (APK) dan menyebarkan bahan kampanye pada Pemilu 2024.

Bawaslu Batang pun telah memberikan imbauan kepada peserta Pemilu 2024 terkait regulasi tersebut.

Titik yang dilarang digunakan oleh peserta pemilu untuk memasang APK, mulai dari tiang listrik, taman kota, hingga Jalan Veteran.

Sedangkan tempat yang dilarang untuk digunakan kampanye, mulai dari gedung instansi pemerintah, tempat ibadah hingga puskesmas.

“Kami sudah mengimbau peserta pemilu agar mematuhi regulasi di antaranya dengan tidak memasang APK atau menyebarkan bahan kampanye (BK) di tempat yang sudah dilarang,” kata Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur, pada Jumat, 2 November 2023.

Menurut dia, sejumlah titik yang dilarang untuk pemasangan APK antara lain Jalan RA Kartini, Jalan Veteran, Jenderal Sudirman (dari Jembatan Sambong hingga perempatan Kalisari).

“Kami juga melarang pemasangan APK yang melintang di atas jalan, tempat fasilitas umum, seperti tiang listrik, tiang telepon, taman kota, dan lampu pengatur lalu lintas,” ujarnya.

Kemudian beberapa titik yang dilarang dijadikan lokasi kampanye, seperti seputar Alun-Alun Batang, tempat ibadah, rumah sakit umum atau puskesmas.

“Kemudian tempat pendidikan dan gedung instansi pemerintah,” tambahnya.

Ia yang didampingi Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran, Data, dan Informasi Lutfi Dwi Yoga mengatakan salah satu kerawanan pelanggaran yang timbul saat tahapan kampanye adalah penyalahgunaan tempat umum untuk berkampanye maupun terkait keterlibatan pihak-pihak yang dilarang berkampanye.

Dia menegaskan kepada para calon legislator (caleg) untuk mematuhi aturan regulasi agar pesta demokrasi rakyat bisa berlangsung dengan aman dan bermartabat.

“Kami mengajak perwakilan partai politik lebih memahami regulasi agar kegiatan kampanye tidak melanggar aturan,” tuturnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)

By admin