SEMARANG, Lingkar.news – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah menerima laporan bahwa ada sebanyak 127 perusahaan yang belum memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawainya sesuai ketentuan dengan berbagai alasan mulai dari perusahaan yang baru bisa membayar THR seusai hari Lebaran, hingga menyicil.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz mengatakan pihaknya melalui Disnakertrans pusat akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang bersangkutan.

“Perusahaan yang belum membayar THR sesuai ketentuan didenda 5 persen (dari total THR yang harus dibayarkan. Selain di kenai denda, 127 perusahaan tersebut juga tetap wajib melunasi pembayaran THR. Karena THR ialah hak pekerja yang harus dipenuhi,” ujarnya saat dihubungi, Rabu, 17 April 2024.

Lebih lanjut, pihaknya mengatakan Disnakertrans Jateng telah melakuan upaya dengan diadakannya mediasi dengan perusahaan yang bersangkutan agar tetap memenuhi hak karyawannya.

“Mulai hari ini pengawas ketenagakerjaan melakukan konfirmasi ke perusahaan. Yang bersangkutan bisa ditelepon dulu, bisa dipanggil atau kita yang ke pihak perusahaan bersama mediator kabupaten/kota,” ungkapnya.

Ia menyebut dari 127 perusahaan terdapat 21 yang sudah ditangani. Terdiri dari 9 perusahaan yang telah melunasi pembayaran, 2 sudah perjanjian bersama, 4 perusahaan mendapatkan Laporan Pemeriksaan Hasil Khusus (LHPK), dan 5 diberi nota riksa.

“Yang sudah ditangani 21, itu ada yang PP 2, persetujuan bersama. Artinya mereka sepakat yang dulu ada ketidaksepakatan dimediasi oleh temen-temen mediator maka terjadi kesepakatan, terus ada yang dilakukan nota riksa,” imbuhnya. (Lingkar Network | Rizky Syahrul – Lingkar.news)

By admin