BATANG, Lingkar.news Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki mewajibkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang untuk melaporkan harta kekayaannya, melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang bisa disampaikan lewat situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Memasuki awal 2024, saya minta semua ASN harus melaporkan harta kekayaan ke LHKPN yang bisa disampaikan langsung melalui situs Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Pj Bupati Batang, pada Selasa, 2 Januari 2024.

ASN Batang Dilarang Like, Comment, Share Medsos Capres dan Caleg 2024

Laporan harta kekayaan, kata dia, cukup menuliskan berapa harta bergerak, harta tidak bergerak, utang dan piutang, giro yang dimiliki, perhiasan, dan lainnya.

“Semua itu, dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya korupsi karena sudah cukup banyak di luar sana terjadi kasus ASN yang memiliki rekening ‘gendut’,” tuturnya.

Menurut dia, pihaknya akan memberikan sanksi atau teguran kepada setiap ASN Batang yang tidak melaporkan harta kekayaan yang dimiliki.

Jelang Pemilu 2024, Pj Bupati Batang Minta ASN Hindari Politik Praktis

“Tidak perlu takut (melaporkan) berapa pun besar kekayaan yang dimiliki karena apabila tidak melakukan kesalahan, maka pasti akan aman-aman saja,” tegasnya.

Ia minta ASN Batang merefleksi kinerja pada tahun 2023 agar pada tahun ini dapat lebih meningkatkan kinerja dan memperbaiki hal-hal yang belum tercapai pada tahun sebelumnya.

“Jika kinerja pada 2023 masih kurang, maka harus diperbaiki bersama, tidak hanya tanggung jawab satu orang saja, namun semuanya harus bekerjasama antar OPD,” pungkasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)

By admin