BATANG, Lingkarjateng.id Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang minta para aparatur sipil negara (ASN) tidak melakukan politik praktis dan menjaga netralitas menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki juga telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai hal tersebut.

“Kami sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/169/ 2023 tentang Netralitas ASN pada Pemilu dan Pilkada 2024,” kata Pj Bupati Batang, pada Senin, 2 Oktober 2023.

Menurut dia, netralitas para ASN sangat diperlukan agar kondisi daerah tetap sejuk menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.

ASN Batang Dilarang Like, Comment, Share Medsos Capres dan Caleg 2024

Metode berkampanye pada Pemilu 2024 , kata dia, memang sangat variatif, termasuk memanfaatkan media sosial yang sangat cepat penyebarannya.

“Oleh karena itu, penjabaran ASN tidak berpolitik praktis sangat luas. Misalnya, ketika mendapatkan notifikasi di Instagram dan media sosial lainnya, ASN tidak ikut menyebarkan kembali berita yang beraroma politik,” bebernya.

Pj Bupati Batang memastikan, bagi ASN yang diketahui melakukan politik praktis, bahkan ikut berkampanye baik secara langsung maupun melalui media sosial akan mendapatkan sanksi tegas.

“Yang jelas, bagi ASN yang melakukan politik praktis, mereka akan mendapat sanksi sesuai pelanggarannya,” ujarnya.

Ia menegaskan, Pemkab Batang melarang ASN membagikan komentar (comment), menyukai (like), dan dukungan (share) pada salah satu calon Presiden RI maupun calon legislatif Pemilu 2024 melalui media sosial.

“Pemerintah sudah mengatur penggunaan media sosial dan telah diikuti oleh pemkab agar ASN tidak terlibat aktif dalam media sosial calon peserta Pemilu 2024,” tuturnya. (Lingkar Network | Ant – Koran Lingkar)

By admin