BATANG, Lingkarjateng.id Krisis ketersediaan blangko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) terjadi di Kabupaten Batang. Hal ini menjadikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang memprioritaskan pencetakan e-KTP bagi pemilih pemula, terlebih menjelang gelaran pesta demokrasi Pemilu 2024.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batang, Titik Ismu Hardoyowati mengatakan bahwa, saat ini jumlah blangko e-KTP hanya tersedia sekitar 2.000 saja dari jumlah pemohon yang mencapai 23.600 orang.

“Oleh karena itu, untuk menyiasati keterbatasan blangko, pencetakan KTP saat ini fokus pada pembuatan perdana atau kategori pemilih pemula pada Pemilu 2024. Kami prioritaskan print ready record pemilih pemula Pemilu 2024,” katanya, pada Jumat, 18 Agustus 2023.

Secara rinci e-KTP yang belum bisa dicetak, kata dia, di antaranya print ready record (PRR) ada 3.488 orang, sebanyak 14.700 pemohon KTP perubahan elemen, dan 5.300 pemohon KTP pindah maupun datang.

“Selain print ready record, kami juga buatkan identitas kependudukan digital dahulu. Jika blangko KTP sudah tersedia, nantinya akan kami penuhi semua,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang, Susanto Waluyo mengatakan bahwa, pihaknya mencatat ada 51.753 orang pemilih pemula terdiri atas 25.948 laki-laki dan 15.805 perempuan sudah terdaftar dalam data pemilih pada pelaksanaan Pemilu 2024 meski mereka belum memiliki KTP secara fisik.

Meski demikian, kata dia, krisis ketersediaan blangko e-KTP yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Batang tidak akan memengaruhi pemilih pemula menggunakan hak pilih.

“Hal terpenting bagi para pemilih pemula adalah melakukan perekaman e-KTP sebagai data pemilih baru. Para pemilih pemula tidak perlu khawatir jika tidak memilik KTP fisik, bisa menggunakan identitas kependudukan lain seperti kartu keluarga (KK) dan KTP sementara untuk melakukan pencoblosan pada Pemilu 2024,” kata Susanto.

Susanto Waluyo mengatakan bahwa, pemilih baru yang belum terdata hingga September 2023 bisa mengajukan permohonan ke dinas kependudukan dan catatan sipil setempat.

“Oleh karena itu, kami pastikan para pemilih baru bisa semuanya ikut berpartisipasi menentukan nasib bangsa dengan mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya,” pungkasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)

By admin