BATANG, Lingkarjateng.id Kepolisian Resor (Polres) Batang selama sepekan terakhir ini mengintensifkan operasi kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan standar (brong) sebagai upaya memberikan kenyamanan kepada masyarakat.

Berdasar hasil operasi hingga 17 Agustus 2023, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Batang AKP Agus Pardiyono Marinus mengatakan, pihaknya mengamankan 214 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan standar.

“Saat ini ada 214 sepeda motor berknalpot bising yang kami amankan. Bagi pelanggar, silakan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Batang pada tanggal 24 Agustus 2023,” kata AKP Agus Pardiyono Marinus, pada Kamis, 17 Agustus 2023.

Menurutnya, pemilik kendaraan baru bisa mengambil kendaraan sepeda motor apabila telah mengikuti sidang dan mampu memenuhi kelayakan di jalan, seperti memasang knalpot sesuai dengan standar.

“Kami perlu mengedukasi masyarakat tentang tertib berlalu lintas. Oleh karena itu, silakan sepeda motor diambil apabila sudah penuhi kelayakan,” ujarnya.

Pada kegiatan edukasi tertib berlalu lintas yang dikolaborasikan dengan penindakan kasatmata ini, kata dia, akan terus diintensifkan sebagai upaya kenyamanan masyarakat.

Operasi tersebut dilakukan mulai pukul 06.15 hingga 07.30 WIB dan pukul 16.15 sampai 17.00 WIB.

“Namun, kami juga akan menjalankan operasi dengan membentuk tim hunting. Apabila tim ini menemukan pengendara kendaraan berknalpot brong, akan langsung kami lakukan penindakan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)

By admin